"Saya mendapatkan laporan, (barang bukti) sudah diamankan. Termasuk ada sekian ribu paspor," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dikantornya, Senin (14/8).
Paspor tersebut, kata Setyo, sempat diminta oleh para korban yang merasa tertipu dengan biro perjalanan umrah tersebut.
Untuk itu, Setyo mengimbau, para korban agar tetap bersabar selama proses hukum terhadap kedua tersangka berjalan. Pasalnya, pihak Bareskrim masih melakukan pendataan terhadap seluruh paspor yang disita.
"Karena kemarin ada yang menelepon saya juga. Kalau boleh paspornya dipulangkan. Saya mohon waktu, karena masih diklarifikasi, dicek Bareskrim. Setelah itu mungkin bisa dikembalikan," imbau Setyo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Andika dan Anniesa, Rabu (9/8) lalu. Keduanya pun ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama (Kemenag), usai menggelar konferensi pers terkait kasus penelantaran klien FT.
Sehari berselang, tepatnya Kamis (10/8), keduanya dilaporkan perwakilan korban dari berbagai daerah ke ke Polda Metro Jaya (PMJ). Kedua pasutri itu dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan biaya pendaftaran umrah.
[sam]
BERITA TERKAIT: