Mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu telah divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, lantaran terbukti menerima 10.000 dolar AS, 10.000 Euro, 100.000 dolar Singapura, dan 78.500 dolar AS.
Uang tersebut diberikan oleh bos PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah, untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan satelit monitor di Bakamla.
Dalam sidang putusan, anggota majelis hakim, Sofialdi, menyatakan, permohonan Eko untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum tidak dipertimbangkan oleh jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, surat tuntutan jaksa KPK tidak mencantumkan pertimbangan tentang permohonan JC.
"Maka majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut, sehingga permohonan tidak dapat diterima," ujar Sofialdi saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
JC merupakan salah satu syarat bagi terpidana korupsi, teroris dan narkoba untuk mendapatkan remisi dari pemerintah. Ketentuan itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
[ald]
BERITA TERKAIT: