"Wadah Pegawai KPK ini sudah bermain politik dan melanggar asas netralitas yang diatur dalam Pasal 2 UU ASN. Penggalangan dukungan bukan pekerjaan ASN, mereka harus netral. Serahkan pekerjaan itu kepada LSM yang biasa dukung KPK," kata Koordinator Komite Masyarakat Pemantau Hak Angket KPK (KOMPAK), Amin Fahrudin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/7).
Dia juga mempertanyakan mengapa bukan KPK secara kelembagaan yang langsung menggugat penggunaan angket itu ke MK.
"Kenapa bukan KPK sendiri secara institusional yang menggugat angket ini ke MK? Bukankah dia yang merasa dirugikan secara langsung sehingga tidak mau menghadiri panggilan Pansus di DPR," lanjutnya.
Amin menambahkan, sesungguhnya lebih elegan secara yuridis bila KPK menggugat secara kelembagaan, bukan mengutus dan menyeret wadah pegawai untuk bermain politik.
"Itu jelas pelanggaran ASN. Komisi ASN sesuai pasal 31 UU ASN dapat menindak pelanggaran ini, jangan tinggal diam," Amin mengingatkan.
Hak Angket merupakan Hak Konstitusional DPR yang bisa ditujukan kepada setiap lembaga negara yang diatur dalam UU dan memakai uang negara (APBN).
Lagi pula, sudah ada preseden di mana Angket Bank Century dipakai untuk memeriksa Bank Indonesia (BI). Selain itu, penyelidikan angket terhadap BUMN Pelindo II. Dua kejadian itu merupakan bukti bahwa lembaga negara yang independen pun dapat menjadi obyek Angket DPR.
"Ttidak ada masalah selama alasan angket itu sesuai peraturan Undang-Undang MD3", pungkas Amin.
Pada Kamis lalu (13/7), Wadah Pegawai KPK mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Lakso Anindito, selaku koordinator pelapor, menilai hak angket terhadap KPK bertentangan dengan Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
[ald]
BERITA TERKAIT: