Kasusnya Dibuka Lagi, Hidayat Merasa Dikriminalisasi Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Juli 2017, 13:07 WIB
rmol news logo Muhamad Hidayat Situmorang (MHS), pria yang pernah melaporkan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (14/7).

Hidayat dipanggil sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech) yang pernah dilakukannya terhadap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M Iriawan di media sosial.

"Kasus yang menjerat diri saya sebuah bentuk kriminalisasi dan saya hari ini dipanggil untuk kedua kali setelah saya memperoleh penangguhan penahanan," kata Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (14/7).

Menurut Hidayat, pemeriksaan dirinya diduga imbas dari pelaporan Kaesang ke polisi beberapa waktu lalu.

"Saya menduga proses yang berlanjut ini adalah efek dari tindakan saya melaporkan Kaesang putra Jokowi. Kasus yang menjerat diri saya sebuah bentuk kriminalisasi," tutur warga Bekasi ini.

Sebab sebelumnya pihak penyidik cyber crime PMJ sudah menyatakan akan menghentikan kasus video Kapolda Metro Jaya. Namun, belum sempat menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), kasus tersebut justru berlanjut dan Hidayat kembali diperiksa.

"(Kasus) Itu sedang diproses untuk di SP3 akan dihentikan proses penyidikannya. Karena dari pihak saya sebagai tersangka telah memenuhi apa yang diinginkan Kapolda. Yaitu menyampaikan permintaan maaf. Namun saya heran sekarang ini prosesnya berbalik dilanjutkan kembali," sesalnya.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian menangkap pengunggah video provokasi yang menayangkan rekaman saat Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan. Dalam video tersebut, Iriawan meminta massa FPI untuk menghentikan penyerangan yang dilakukan massa HMI terhadap anggota kepolisian di depan Istana Negara, saat berlangsung demo 411.

Kepala Bidang Humas PMJ saat itu, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, pelaku bernama MHS berusia 52 tahun beralamat di Bekasi, Jawa Barat.

"Terkait kasus mentransmisikan video yang mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan bapak Kapolda yang diedit oleh seseorang di Youtube. Hari selasa kemarin tanggal 15 November 2016 sudah dilakukan penangkapan. Pelaku memiliki akun Youtube 'muslim friend'," kata Awi,17 November 2016 lalu.

Awi mengatakan, pelaku di dalam video tersebut memuat judul "a Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI ini buktinya."

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA