Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar itu, Yusril diberikan kesempatan untuk menjelaskan tentang keabsahan Pansus terhadap komisi anti rasuah itu. Dalam keterangannya, Yusril yang merupakan pakar hukum tata negara ini menegaskan bahwa Pansus KPK sangat sah.
"Dapatkah DPR secara konstitusional melakukan angket terhadap KPK? Jawab saya, karena KPK dibentuk dengan undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK. Apa yang mau diangkat? Saya tidak akan jawab. Bukan kewenangan saya," katanya.
Alasan kedua menurut dia adalah penggunaan hak angket dapat dilaksanakan terhadap kebijakan pemerintah alias eksekutif. KPK menurutnya bukan yudikatif, karena KPK bukan badan pengadilan yang memutus perkara.
KPK juga menurut mantan menteri kehakiman itu bukan lembaga legislatif karena bukan lembaga yang memproduksi undang-undang. Salah satu fungsi KPK adalah melakukan supervisi.
"Jawab saya iya (KPK termasuk eksekutif sehingga bisa diangket DPR). Apakah yang menjadi tugas pokok KPK? Seperti amanat UU 31 99 dalam waktu 2 tahun paling lambat setelah berlakunya UU 31 99 udah dibentuk komisi pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara-perkara korupsi. Jadi jelas," urainya.
Adapaun alasan ketiga menurut dia yakni karena KPK menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
[san]
BERITA TERKAIT: