Hal ini dilakukan ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu untuk mengelabui wartawan yang menantikan kedatangannya.
"Kok masih pada tahu sih kalau ini Bu Firza," ucap kuasa hukumnya, Azis Yanuar di depan Kantor Ditreskrimsus PMJ.
Azis enggan menjawab pertanyaan awak media saat dilemparkan sejumlah pertanyaan terkait kliennya. Keduanya pun bergegas menghindari juru warta dan langsung memasuki Kantor Ditreskrimsus PMJ.
Firza diagendakan untuk dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Ditreskrimsus, pukul 09.00 WIB. Khususnya, perihal kasus video chat mesum yang juga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M. Rizieq Shihab.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya mengembalikan berkas perkara kasus video
chat mesum yang menjerat Firza Husein kepada Polda Metro Jaya karena dianggap kurang lengkap (P18).
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana kurungan di atas 5 tahun. Karena diduga telah memproduksi foto porno dan dikirim melalui pesan media sosial keorang lain.
Penyidik juga telah menetapkan status tersangka terhadap Rizieq dalam kasus yang sama. Pentolan FPI itu dituduh melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
[rus]