Patrialis Akbar: Saya Juga Bicara Politik Dengan Basuki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 03 Juli 2017, 15:53 WIB
Patrialis Akbar: Saya Juga Bicara Politik Dengan Basuki
Patrialis Akbar/RM
rmol news logo Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengungkapkan, awal pertemuannya dengan Basuki Hariman. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah restoran D'Kevin di Intiland Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, 14 September 2016 lalu.

Menurut Patrialis, pertemuannya dengan Basuki difasilitasi oleh Kamaludin, kolega Patrialis yang telah dikenal selama 20 tahun. Kamaludin juga bekerja di perusahaan Basuki.

Patrialis diundang Kamaludin untuk makan steak yang dia sukai di restoran milik Basuki. Di restoran itu, Patrialis bertemu Basuki Hariman, Ng Fenny dan Zaky Faisal.

"Jadi ada waktu kita makan bersama, makan steak, memang steak-nya enak, terus saya ngobrol, perkenalan satu sama lain. Saya juga bicara masalah politik dengan pak Basuki," ujar Patrialis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/7).

Seiring berjalannya waktu, dijelaskan Patrialis, dalam pertemuan itu, Basuki sempat melontarkan pertanyaan seputar uji materi UU 41/2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan. Namun pembicaraan tersebut terhenti kala Partialis mempertanyakan kepentingan Basuki.

Dalam kesaksiannya, Patrialis sempat menanyakan apakah Basuki merupakan pemohon atau terafiliasi dengan pemohon Uji materi UU 41 tahun 2014. Menurut Patrialis, Basuki bukan bagian dari pemohon uji materi. Selanjutnya, Patrialis juga meminta agar dalam pertemuan kedepan tidak membicarakan mengenai uang dan tidak membawa tas agar tidak dicurigai.

"Kalau pak Basuki undang saya makan tidak apa-apa, kita bolehlah bergaul tapi saya bilang pak Basuki jangan sekali-sekali bawa tas nanti dicurigai orang. itulah awal dari pertemuan itu, pada tanggal 14 september 2016," ujar Patrialis.

Setelah pertemuan tersebut, Patrialis mengaku dirinya kembali bertemu dengan Basuki. Lagi-lagi, dalam pertemuan lanjutan itu, Basuki menanyakan soal uji materi UU nomor 41 tahun 2014.

Majelis hakim yang mendengar pernyataan Patrialis langsung menanyakan apakah Patrialis tidak menaruh curiga dengan pertanyaan Basuki.

Patrialis tidak menaruh curiga lantaran Basuki bukan pihak yang berperkara di MK. "Pada saat pertama pak Basuki mengatakan tidak sebagai pihak dan tidak terafiliasi. Saya anggap tidak bermasalah yang mulia," ujarnya.

Seperti diketahui, Patrialis merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap terkait uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis didakwa, menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA