Salah satunya melalui upaya Blue Notice, diterbitkan untuk mencari tahu posisi dan kegiatan Rizieq di Arab Saudi, negara yang diduga saat ini ia berada.
"Itu (Blue Notice) nanti, bagaimana penyidik memutuskan. Perlu kita rumuskan, kita gelarkan kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).
Hanya saja, Argo belum dapat memastikan kapan gelar perkara yang dimaksud akan dilakukan. Argo juga belum bisa menjaminpenerbitan Blue Notice bisa diterbitkan setelah hari raya Idul Ditri nanti.
"Nanti ada waktu tertentu yang kita sampaikan," kilahnya diplomatis.
Seperti diketahui, saat ini Rizieq berstatus tersangka kasus dugaan percakapan porno dengan Firza Husein.
Sebelumnya, penyidik PMJ batal mengajukan permohonan penerbitan Red Notice untuk Rizieq. Surat pemberitahuan kepada pihak Interpol untuk menangkap Imam Besar FPI tersebut.
Pasalnya, kasus pornografi yang menjerat Rizieq, dianggap tidak memenuhi kriteria penerbitan Red Notice.
Kendati demikian, polisi masih memiliki sejumlah alternatif untuk memulangkan Rizieq dari Arab Saudi. Selain Blue Notice, penyidik juga mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pencabutan paspor milik Rizieq ke Ditjen Imigrasi.
"Pencabutan paspor nanti kita ajukan ke Imigrasi. Imigrasi mencabut dan dikeluarkan satu SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, 16 Juni lalu.
[wid]
BERITA TERKAIT: