Mengingat, berkas perkara kasus percakapan porno dengan Rizieq Shihab itu dinyatakan belum lengkap (P18) oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI beberapa waktu lalu.
"Ya kita tunggu dulu berkas ini selesai semuanya," ujar Kabid Humas PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).
Meski demikian, Argo enggan memaparkan beberapa petunjuk jaksa terkait kekurangan berkas tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochammad Iriawan memastikan kasus dugaan pornografi itu akan "ditahan sementara" (hold).
Pasalnya, bertepatan dengan hari raya Idul Fitri. Pihaknya tengah berkonsentrasi melakukan operasi pengamanan Ramadniya jelang lebaran.
"Ini ada yang lebih penting ya, operasi kemanusiaan ini Ramadniya. Ini kami (kasus Rizieq) kami hold sebentar. Karena ini (Ramadniya) ada operasi kemanusiaan yang jauh lebih penting," kata Iriawan, Senin (19/6).
Namun, Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu menegaskan, hal itu tidak berarti pemberkasan kasus yang menjerat Rizieq dan Firza Husein, dihentikan.
"Ya intinya kasus itu tetap berjalan. Kita melengkapi berkas perkara yang bersangkutan nanti kita tetap menunggu saja kapan dia kembali ke tanah air," tutur alumni Akpol 1984 itu.
Berkas Firza dinyatakan P18 dan dikembalikan untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa (P19), 7 Juni lalu.
[rus]