Disebut Arogan, Pimpinan KPK: Kami Hanya Menaati UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 Juni 2017, 13:22 WIB
Disebut Arogan, Pimpinan KPK: Kami Hanya Menaati UU
Laode M Syarief/Net
rmol news logo Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengingatkan, Pansus Angket DPR sama saja menghalangi-halangi proses hukum dengan memanggil tahanan yang masih dalam penyidikan.

"Itu bisa diartikan sebagai obstruction of justice karena proses hukum tidak boleh dicampur-adukan dengan proses politik yang proses dan substansinya dinilai oleh mayoritas pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sebagai cacat hukum," tegas Laode di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/6).

Kemarin, Senin (19/6) KPK menolak untuk menghadirkan Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang korupsi e-KTP, dalam rapat Pansus Angket DPR.

Menurut Laode, KPK menolak permintaan pansus karena hal tersebut bertentangan UU Tindak Pidana Korupsi.

"KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehkan lembaga DPR yang terhormat. KPK hanya mengutip beberapa pasal UU MD3 dan UU KPK," terangnya.

Namun Pansus menilai sikap pimpinan KPK tersebut terlalu arogan dan menghalangi tugas DPR dalam mengawasi institusi negara.

"Ini surat sungguh arogan dengan lambang garuda Pancasila muncul di DPR. Saya meminta surat ini disikapi secara hukum," kata Junimart Girsang, anggota pansus dari fraksi PDI Perjuangan dalam rapat pansus.

Dalam surat tertulis, 'upaya untuk menghadirkan tersangka Miryam S. Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan atau Obstruction of Justice (Vide Pasal Pasal 21 UU 21/1999 jo UU 20/2001) dan tersangka Miryam S. Haryani saat ini sedang menjalani tahanan KPK'.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA