Dalam kesaksiannya, Ng Fenny selaku Manager PT Imprexindo Pratama mengakui Basuki Hariman, pemilik CV Sumber Laut Pratama, memerintahkan uang Rp 2 miliar diberikan kepada Muhammad Kamaluddin selaku kolega Patrialis.
Untuk mengingat pengeluaran uang tersebut, Ng Fenny menulis singkatan Mohammad Kamaluddin menjadi MK, lantaran sebelumnya Basuki pernah bertemu dengan Kamaludin.
"Kita suka bicara MK, MK itu Muhammad Kamaludin. Saya kasih tahu kantor tulis saja MK. Itu hanya kode-kodean saya dengan Pak Basuki. Saya tidak tahu ada (nama Kamaludin) ada Muhammad-nya," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Diketahui dalam surat dakwaan Patrialis, Ng memerintahkan Kumala Dewi Sumartono untuk membeli dolar Singapura sekitar Rp 2 miliar. Dewi menukarkan uang tersebut di PT Antara Artha Benua dan mendapat 211.300 dolar Singapura.
Setelah itu, Fenny memerintahkan Dewi agar duit itu diserahkan kepada Sutiknyo selaku kurir untuk selanjutnya diberikan kepada Basuki Hariman di kawasan Bank UOB, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Basuki kemudian bertemu dengan Kamaludin dan menanyakan tentang jadwal pembacaan putusan uji materi UU tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan.
Kamaludin menjelaskan, sesuai informasi dari Patrialis, pembacaan putusan ditunda sepekan lagi. Atas kesepakatan dengan Kamaludin, uang tersebut kembali disimpan oleh Basuki.
Patrialis sendiri mengaku kepada Kamaludin, memperjuangkan permohonan uji materi UU tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan yang segera akan dibacakan.
Oleh karenanya, Patrialis meminta Kamaludin agar menyampaikan hal tersebut kepada Basuki, yang dipahami memberikan uang Rp 2 miliar kepada Patrialis guna mempengaruhi pendapat para hakim dalam memutus perkara nomor 129/PUU-XIII/2015.
[wid]