Hal itu disampaikan Emma saat bersaksi untuk tersangka Rizieq dalam kasus dugaan chat porno Firza Husein (FH), Selasa (12/6) malam.
"Bu Emma kenal dengan HRS sekitar tahun 97-98, bersama suaminya," kata salah satu tim pengacara Ema, Novianto Sumantri saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).
Berawal dari perkenalan tersebut, urai Novianto, kliennya pun bergabung sebagai anggota aktif Mujahiddah Pembela Islam (MPI). Suatu organisasi terafiliasi Front Pembela Islam (FPI), organisasi masyarakat (ormas) pimpinan Rizieq.
Selama berkecimpung di organisasi tersebut, Emma hanya berurusan dengan kegiatan agama.
"Mulai aktif di MPI, tahun 2000. (Kegiatannya) Ya soal masalah tausiyah ya, ceramah keagamaan," papar Novianto.
Selain itu, Emma juga mengaku memiliki hubungan pertemanan dengan Firza Husein. Pertemanan itu sesama anggota MPI. Keduanya juga sempat terlibat pembuatan acara majelis taklim.
"Memang pernah melakukan taklim bersama sama dengan FH di tempatnya, MPI itu," lanjut Novianto.
Seperti diketahui, Emma merampungkan kesaksiannya selama kurang lebih 10 jam, Selasa malam. Salah satu saksi kasus dugaan pornografi Firza-Rizieq itu pun tidak berbicara banyak usai diverbal penyidik.
Keterangan Emma dibutuhkan penyidik guna menelusuri hubungan antara Firza dan Rizieq. Sosok Emma juga disebut-sebut sebagai teman curhat Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Rizieq, polisi juga telah menjerat Firza sebagai tersangka.
[wid]