KPP STN: Cabut Izin Perusahan Pengemplang Dana Pungutan Sawit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 10 Juni 2017, 17:30 WIB
KPP STN: Cabut Izin Perusahan Pengemplang Dana Pungutan Sawit
Perkebunan Sawit/Net
rmol news logo Desember 2015 pemerintah menyiarkan akan menerbitkan regulasi replanting (peremajaan) sawit milik petani pada tahun 2016 dalam bentuk peraturan menteri pertanian (permentan).

Regulasi itu mengatur tentang mekanisme dan teknis penyaluran bantuan kepada petani sawit yang akan ikut program replanting dengan menggunakan dana pungutan ekspor minyak sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Pemerintah merencanakan dana pungutan atas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang dikelola oleh BPDP-KS untuk riset dan pengembangan sektor sawit serta replanting.

Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (KPP STN), Ahmad Rifai mengatakan pemerintah lewat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berharap pengelolaan dana perkebunan sawit oleh BPDP-KS dapat ditiru dan diaplikasikan pada komoditas lain mengingat begitu banyak keluarga petani yang bergantung pada hasil komoditas seperti karet, kakao, kopi, dan lainnya sehingga dapat berkembang dengan baik.

BPDP-KS menyalurkan anggaran replanting kepada petani sebesar 25 juta per hektar, beberapa syarat petani mendapatkan bantuan replanting yakni, perkebunan rakyat dengan luas 4 hektar, kelompok tani/kebun dengan luas 300 hektar dalam bentuk koperasi dan siap kerjasama dengan perbankan.

Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman pada 10 Mai 2016 menandatangani Permentan Nomor 18/Permentan/KB.330/5 2016 tentang pedoman peremajaan perkebunan sawit, maksud dikeluarkannya peraturan menteri ini adalah sebagai acuan dalam pembinaan, pemberian  pelayanan dan pengembangan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit secara efisien dan berkelanjutan melalui Peremajaan kebun kelapa sawit.

Jelas Ahmad Rifai, Permentan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 61/2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit. Dengan Perpres inilah BPDP-KS dibentuk. Bukan untuk mendanai subsidi industri biodiesel dalam UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Data Direktorat Jenderal Perkebunan luas areal kelapa sawit menurut  status pengusahaan tahun 2016 mencapai 11.672.271 hektar yang terdiri dari perkebunan rakyat 4.763.797 hektar, perkebunan negara 755.787 hektar, dan perkebunan swasta 6.153.277 hektar. Sementara produksi minyak sawit menurut status pengusaan lahan tahun 2016 mencapai 33.500.691 ton yang dihasilkan oleh perkebunan rakyat 11.267.161 ton, perkebunan negara 2.305.831 ton, perkebunan swata 33.500.691 ton.

"Ini membuktikan bahwa dana perkebunan sawit yang dihimpun dari pungutan ekspor jelas Petani Sawit dan PTPN memiliki hak bagian untuk digunakan sebagai dana replanting, pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pelaku usaha perkebunan misalnya perbaikan jalan, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan lain-lain yang jauh lebih berguna dan memberikan efek ekonomi yang lebih," ungkap Ahmad Rifa'i.

Ia menyebutkan ada 11 perusahaan dapat dana perkebunan sawit yakni PT Wilmar Bionergi Indonesia. PT Wilmar Nabati Indonesia; PT Musim Mas, PT Eterindo Wahanatama; PT Anugerahinti Gemanusa; PT Darmex Biofuels; PT Pelita Agung Agrindustri; PT Primanusa Palma Energi; PT Ciliandra Perkasa; PT Cemerlang Energi Perkasa; dan PT Energi Baharu Lestari, telah mencuri duit pelaku usahan perkebunan dengan dalih Subsidi Industri Biodiesel yang ditenggarai banyak yang fiktif.

Sementara itu lanjut Ahmad Rifa'i, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiarkan dugaan korupsi pada dana pungutan sawit yang habis untuk subsidi biofuel dengan menyasar tiga group usaha perkebunan mendapat 81,7 persen dari Rp 3,25 triliun yang seharusnya uutuk replanting, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana prasaran, promossi, advokasi dan riset.

Pungutan sawit itu sebesar US$ 50 per satu satu ton minyak sawit untuk kebutuhan ekspor, pada pertengahan 2016 saja dana pungutan berjumlah 5,6 triliun, target pada 2017 mencapai 10 triliun, dana pungutan terbesar diterima oleh PT Wilmar Nabati Indonesia yakni Rp 1,02 triliun atau 31 persen dari total Rp 3,2 triliun. Biofuel yang diproses oleh perusahaan itu mencapai 330.139.061 liter.

Atas tindakan perusahan yang terindikasi merugikan negara itu, Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (KPP STN) mendesak dua poin. Pertama, KPK harus menuntaskan temuan kerugian negara akibat penyalahgunaan dana pungutan sawit oleh 11 perusahaan yang dapat dana pungutan sawit. Kedua, Presiden Joko Widodo harus mencabut izin 11 perusahaan yang terindikasi  melakukan penyalahgunaan dana pungutan sawit. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA