Pemalsu tersebut merupakan warga Perum Pesona Wibawa Praja, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, berinisial BMH.
"Pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dengan maksud meraih keuntungan secara materi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko, seperti diberitakan
RMOLBanten.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan warga. Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membongkar praktik pemalsuan e-KTP tersebut.
Polisi, kata Gunarko, kemudian melakukan metode penyamaran. Polisi yang menyamar kemudian menyerahkan data foto dan tanda tangan di atas secarik kertas.
Tak lama berselang, tersangka dengan mudah bisa memalsukan dokumen-dokumen itu.
"Pelaku dapat membuat KTP elektronik, diduga palsu yang dihargai senilai Rp 100 ribu per buah. Tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya, " ujar Gunarko.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit printer, dan beberapa dokumen diduga palsu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolresta Tangerang dan dijerat Pasal 263 KUHP.
[ian]
BERITA TERKAIT: