"Masih dalam finalisasi," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/5).
Prasetyo mengatakan selama ini kejaksaan agung terus dilibatkan oleh pemerintah selama proses pembahasan bersama sejumlah instansi terkait. Beberapa opsi mekanisme pembubaran pun terus bermunculan.
Salah satunya kata Prasetyo yakni pembubaran dengan menggunakan Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Opsi mana yang dianggap paling tepat, sedang difinalkan," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Prasestyo membuka kemungkinan pembubaran HTI melalui Perppu atau Kepres. Hal itu juga diamini oleh menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo dan menteri koordinator politik hukum dan keamanan Wiranto.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.