"Dia berada di luar negeri menghambat juga toh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono dikantornya, Polda Metro Jaya, Jumat (26/5).
Rizieq juga berpotensi dijerat pasal tambahan lantaran menyulitkan petugas. Meski demikian, Argo tidak ingin berandai-andai dan memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita tunggu saja (soal dikenakan pasal tambahan)," ucap Argo.
Argo juga berharap, Rizieq segera kembali ke Indonesia agar proses hukum terkait kasusnya dapat menemui titik terang. Dalam hal ini, kejelasan tentang sejauhmana keterlibatannya dalam dugaan kasus chat dengan Firza.
"Kita berharap (Rizieq) segera kembali ke Indonesia biar bisa menceritakan sejauh mana kasus yang ada," demikian Rizieq.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: