Pengacara: Pembuat Red Notice Palsu untuk Rizieq Bisa Dipidana

Rabu, 24 Mei 2017, 12:56 WIB
Pengacara: Pembuat <i>Red Notice</i> Palsu untuk Rizieq Bisa Dipidana
Rizieq Shihab/Net
RMOL. Di media sosial sempat beredar sebuah screenshot red notices yang dikeluarkan Kepolisian Internasional (Interpol) untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Dikonfirmasi, anggota tim kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera pun menepisnya. Hal ini didasari komunikasi pihaknya dengan penyidik kepolisian.

"Jadi kami tegaskan sekali lagi, tidak ada red notices (dari) Interpol. Kami sudah komunikasi dengan kepolisian," kata Kapitra di AQL Islamic Center, Tebet Jakarta Selatan, Selasa malam (23/5) seperti dimuat RMOLJakartaCom.

"Red notices yang beredar Itu adalah berita bohong. Dan itu dapat dituntut pidana," lanjutnya.

Lebih jauh Kapitra menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menunggu Habib Rizieq menyelesaikan ibadah umrohnya di Arab Saudi.

"Habib akan meneruskan i'tikaf sampai Ramadhan selesai. Info ini juga dapat dipahami oleh kepolisian," tandasnya.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA