Pakar: Masih Muter-Muter, Tanda Pemerintah Tak Punya Alasan Kuat Bubarkan HTI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 20 Mei 2017, 23:16 WIB
Pakar: Masih Muter-Muter, Tanda Pemerintah Tak Punya Alasan Kuat Bubarkan HTI
Umumkan Pembubaran HTI/net
rmol news logo Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai pemerintah belum punya alasan yang cukup kuat untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu, kata Margarito, terlihat dari sikap pemerintah yang masih kebingungan untuk membubarkan HTI.

"Mereka (Pemerintah) masih muter-muter," ujar Margarito saat diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5).

Margarito merinci pada awalnya, pemerintah menyatakan membubarkan HTI. Kemudian, mengatakan bahwa pembubaran akan ditempuh lewat jalur pengadilan. Namun belakangan, Jaksa Agung M Prasetyo mengusulkan karena jalur pengadilan dinilai membutuhkan waktu yang panjang, Pemerintah menyatakan akan menerbitkan Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"jika Pemerintah tetap menempuh jalur penerbitan Perppu, maka akan mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang juga berlaku dalam aturan UU Ormas,"kata Margarito.

Untuk masalah penerbitan Perppu kata Margarito, pemerintah harus punya alasan kuat. Pasalnya, perppu hanya boleh dikeluarkan dalam situasi genting sesuai Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut bahwa Presiden berwenang menerbitkan perppu.

Namun, imbuh Margarito pasal itu juga menyebutkan, dasar penerbitan Perppu harus ada "kegentingan yang memaksa".

"Pemerintah harus temukan alasan bahwa situasi kita saat ini sangat genting. Lalu kalau ditemukan, alasan itu menjadi dasar sah bagi presiden untuk membentuk perppu,"demikian Margarito.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA