Pengacara Rizieq Bakal Mentok Di Satpam Kantor PBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 20 Mei 2017, 13:09 WIB
Pengacara Rizieq Bakal Mentok Di Satpam Kantor PBB
Hendardi/net
rmol news logo Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dituntut menjadi warga negara taat hukum. Ia didesak memenuhi panggilan kepolisian untuk membuat terang benderang tindak pidana yang menjeratnya

"Pemeriksaan tidak selalu berujung pada status tersangka. Karena itu, sebagai pimpinan salah satu ormas, Rizieq harus memberikan keteladanan dengan memenuhi panggilan Polri," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi, kepada wartawan dalam siaran pers, Sabtu (20/5).

Hendardi menanggapi pernyataan pengacara Rizieq yang mengancam membawa kasus kliennya ke Mahkamah Internasional. Menurut dia, tindakan itu akan sia-sia. Selain itu, out of context. Karena mekanisme internasional didesain hanya untuk mengadili perkara-perkara spesifik dan dengan mekanisme khusus.

Hendardi minta pihak Rizieq belajar bahwa ada dua mekanisme hukum internasional, International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). ICJ mengadili sengketa antar negara atau badan hukum international seperti entitas bisnis. Jadi subyek hukumnya adalah entitas tertentu, bisa negara bisa juga non negara, seperti sengketa perbatasan atau sengketa bisnis internasional. Dengan kata lain, ICJ adalah peradilan perdata internasional.

"Klaim kriminalisasi atas Rizieq jelas bukan merupakan kompetensi ICJ," jelas Hendardi.

Sedangkan ICC, mengadili empat jenis kejahatan universal yaitu genosida, kejahatan perang, agresi, dan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, masif, dan meluas. Jadi, kasus dugaan pornografi dan penyebaran konten pornografi jelas bukan kompetensi ICC.

"Apalagi ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma menuntut adanya ratifikasi dari negara-negara, dan Indonesia belum meratifikasinya. Jadi mau dibawa ke pengadilan internasional yang mana kasus ini oleh pengacara-pengacaranya?" jelasnya.

Kalaupun kemudian dibawa ke PBB (Dewan HAM), mekanismenya juga tidak mudah, karena yang bisa membawanya adalah organisasi yang memiliki akreditasi status konsultatif. Lagipula sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab adalah kasus asusila (pornografi) sampai penistaan. Sesuatu yang tidak memiliki dampak signifikan internasional.

Juga jangan lupa,  PBB menegaskan bahwa mekanisme internasional adalah the last resort atau upaya terakhir. Setiap kasus yang diduga berkaitan dengan pelanggaran kebebasan harus diselesaikan melalui proses hukum nasional yang kredibel terlebih dahulu.

"Jangankan proses pengadilan, diminta menjadi saksi saja Rizieq sudah menghilang dan tidak kooperatif dengan bermacam alasan tidak logis," sindir Hendardi.

Upaya para pengacara Rizieq untuk bertolak ke Jenewa atau Den Haag adalah upaya sia-sia tanpa pengetahuan tentang mekanisme internasional yang memadai.

"Andaipun mereka sampai di PBB atau Mahkamah Internasional bisa saja diterima sampai tingkat satpam atau reception atau Biro Umum, tercatat sebagai tamu kunjungan biasa atau turis," pungkas Hendardi. [ald] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA