Diketahui, Suwardi dilaporkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional terkait pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indoensia periode 2017-2019 dengan Ketua DPD Oesma Sapta Odang (OSO).
Dalam waktu dekat, melalui rapat panel KY, keputusan untuk memanggil Suwandi akan segera disampaikan.
"Ini baru proses panel. Kalau panel berpendapat dilakukan pemanggilan terhadap terlapor, tentu akan dilakukan itu," kata Kepala Bidang Perekrutan Hakim Komisi Yudisial Maradaman Harahap kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/5).
"Siapapun orangnya, kalau dia salah, sekalipun Ketua MA, ya kami siap untuk memeriksa. Enggak usah meragukan keberanian kami di sini," tambah Maradaman.
Sebelumnya, PBHI Nasional telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Suwardi ke KY pada April lalu. Ketua PBHI Nasional Totok Yulianto menilai, lembaga yang tepat untuk melakukan kritik atau evaluasi terhadap MA adalah KY.
[san]
BERITA TERKAIT: