Melihat proses pembubaran lewat jalur peradilan membutuhkan waktu panjang, pemerintah tampaknya akan ambil jalan yang lebih cepat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan jika Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.
"Di UU Ormas memang ada tahapannya lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul Jaksa Agung kan memungkinkan dengan Perppu," kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, mengatakan, DPR RI akan membahas usulan pemerintah tersebut dalam rapat paripurna pada Kamis (18/5) mendatang.
"DPR juga akan paripurna membahas itu (Perppu). Sekarang akan kita lihat mana yang lebih tepat, itu saja secara prinsip,"demikian ujar mantan sekjen PDIP itu.
[san]
BERITA TERKAIT: