Polda Metro Jaya: Firza Tersangka, Rizieq Shihab Masih Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 17 Mei 2017, 01:19 WIB
Polda Metro Jaya: Firza Tersangka, Rizieq Shihab Masih Saksi
Rizieq Shihab/net
rmol news logo Firza Husein (FHM) resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) setelah menjalani pemeriksana lebih dari 10 jam, Selasa (16/5). Status tersangka disandang Firza terkait kasus dugaan chat (percakapan) berkonten porno dengan Rizieq Shihab.

"Tadi gelar perkara dinyatakan bahwa peningkatan status saksi FHM menjadi tersangka," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Selasa (16/5).

Polisi resmi menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB. Hasilnya, polisi menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Firza.

Firza diduga sengaja membuat suatu konten pornografi berbentuk ketelanjangan. Hal itu diketahui berdasarkan bukti dan keterangan saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli.

Salah satu bukti yang menguatkan, adanya komunikasi dua arah antara Firza Husein dengan Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui dua telepon genggam.

"Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kita periksa. Handphonenya FHM dan yang bernama HRS," papar Argo.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Sementara itu, polisi kata Argo masih melakukan pendalaman terhadap Rizieq. Adapun status Rizieq masih merupakan saksi.

Firza pun menurut Argo terus mengelak jika yang diduga menyuruhnya melakukan pornografi itu Rizieq Shihab.

"Kita tunggu saja nanti perkembangan dari penyidik,"demikian Argo.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA