Dalam pidatonya di depan sekitar 1000 orang, Grace mengatakan kehadirannya di tengah massa pendukung Ahok adalah sikap untuk mengawal penegakan keadilan di Indonesia. Khusunya, dalam kasus penodaan agama yang dijeratkan ke Ahok.
Menurutnya, pasal 156 a KUHP yang disangkakan kepada Ahok merupakan pasal karet yang bisa digunakan pihak-pihak tertentu sebagai intimidasi untuk menyeret Ahok ke pengadilan.
"Jangan takut dengan tengan intimidasi mayoritas kita yang intoleran. Mereka yang ramai di jalan, seolah-olah paling benar. Kita tidak boleh bungkam. Kalau kita diam sama saja mendukung intoleransi," ujar Grace di panggung orasi, Rabu malam (10/5).
Malam ini, massa pendukung Ahok mengelar aksi solidaritas untuk keadilan di dua tempat. Selain di Tugu Proklamasi, sebagaian massa pendukung Ahok juga mengelar aksi solidaritas di depan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, tempat Ahok ditahan.
Di dua tempat itu, massa menyalakan lilin dan berdoa memberi dukungan pada Ahok.
[ald]
BERITA TERKAIT: