LBH Jakarta: Wiranto dan Tjahjo Arogan, Anti Demokrasi dan Inkonstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 10 Mei 2017, 12:39 WIB
LBH Jakarta: Wiranto dan Tjahjo Arogan, Anti Demokrasi dan Inkonstitusional
wiranto-tjahjo/net
rmol news logo Wacana pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta Menteri Dalam Negeri merupakan pernyataan yang arogan, anti demokrasi, inkonstitusional dan melawan hukum.

Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa melalui siaran pers kepada redaksi, Rabu (10/5).

Menurut Alghiffari sudah jelas termaktub dalam bangunan negara demokrasi kemerdekaan berkumpul merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Konstitusi peraturan perundang-undangan, termasuk UU Ormas (UU 17/2013). Makanya menurut Alghiffari ada sesat pikir dalam memaknai frase “pembubaran ormas” yang dimultiplikasi oleh Pemerintah dan terus menerus disuarakan kepada publik.

Pembubaran ormas yang dimaksud dalam UU Ormas jelas merupakan pembubaran ormas berbadan hukum untuk dicabut status badan hukumnya. Lalu selanjutnya ormas tersebut akan menjadi ormas tidak berbadan hukum. Pembubaran ormas bukan berarti ormas tersebut harus “dihilangkan” keberadaannya atau tidak boleh beraktivitas lagi sebagai ormas di bumi Indonesia. Ormas tersebut masih tetap dapat beraktivitas.

Atas dasar itu, LBH Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung untuk tunduk dan taat pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (by law).

"khususnya dalam melakukan pembatasan kebebasan berkumpul terhadap ormas HTI dan ormas-ormas lainnya di bumi Indonesia demi menjaga tegaknya Negara Hukum dan demokrasi Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia,"tegas Alghiffari.

Pemerintah juga diminta menghentikan penyebarluasan pemahaman sesat mengenai pembubaran ormas yang dimaknai menghentikan kegiatan ormas sama sekali. Pasalnya hal tersebut jelas bertentangan dengan Konstitusi dan UU Ormas sendiri.

"pemerintah harus segera meralat kesesatan pikir yang telah disampaikan kepada publik dan melakukan pendidikan hukum yang benar kepada publik bahwa yang dimaksud dengan pembubaran ormas ialah pencabutan status badan hukum terhadap ormas yang berbadan hukum,"pungkas Alghiffari.

Pemerintah R.I. kata Alghiffari harus melihat tindakan pembubaran ormas sebagai langkah terakhir (terpaksa) penegakan hukum demi menjaga prinsip negara hukum, demokrasi dan hak-hak asasi manusia.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA