Jelas Ada Trial By A Mob Dalam Vonis Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Mei 2017, 16:02 WIB
rmol news logo . Jika menyimak konsiderans putusan atas terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tampak bahwa hakim menerapkan standar ganda dalam mempertimbangkan konteks peristiwa hukum tersebut.

Di satu sisi, hakim mempertimbangkan situasi ketertiban sosial yang diakibatkan oleh ucapan Ahok. Di sisi lain, hakim a historis dengan peristiwa yang melatarbelakangi pernyataan Ahok dan pelaporannya oleh kelompok masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Setara Institute, Hendardi, kepada wartawan. Menurut dia, politisasi identitas dan peristiwa hukum itu dijadikan alat penundukan yang efektif untuk memenangkan sebuah kontestasi politik.

"Ketidakseimbangan dalam memperlakukan aspek-aspek non hukum inilah yang membuat putusan PN Jakarta Utara mempertegas adanya trial by mob. Kerumunan massa menjadi sumber legitimasi tindakan aparat penegak hukum. Majelis hakim memilih jalan pengutamaan koeksistensi sosial yang absurd dibanding melimpahkan jalan keadilan bagi warga negara," ujar Hendardi.

Hendardi tekankan, trial by mob sudah dipastikan bertentangan dengan rule of law dan membahayakan demokrasi dan negara hukum kita, karena sumber legitimasi telah bergeser dari kedaulatan rakyat yang dijalankan berdasarkan UUD menjadi kedaulatan kerumunan meski harus mengingkari prinsip-prinsip negara hukum. Due process of law dalam penegakan Pasal 156a KUHP tidak pernah dilakukan, padahal genus Pasal 156a adalah UU 1/PNPS/1965 yang menuntut peringatan dan proses-proses non yudisial sebelum seseorang diproses secara hukum.

"Trial by mob telah mengikis kepercayaan diri hakim untuk menghayati asas 'in dubio pro reo' dalam memutuskan kasus Basuki. Asas ini memandu hakim, jika ada keragu-raguan mengenai suatu hal, maka harus diputuskan berdasarkan pertimbangan yang paling menguntungkan terdakwa," jelasnya.

"Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," tambahnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA