Begitu dikatakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono usai persidangan kasus penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan JPU untuk menahan Basuki alias Ahok.
"Itu namanya penetapan yang ada dalam putusan, jadi bukan eksekusi tapi pelaksanaan penetapan hakim yang ada di dalam putsan tadi," jelas Ali.
Dia menilai, perbedaan pandangan terkait vonis hakim dengan tuntutan yang dilayangkan pihaknya sangatlah wajar. Masing-masing memiliki otoritasnya sendiri.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan dua tahun penjara terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
"Perbedaan pendapat saya kira itu sesuatu yang wajar, tapi finis-nya ada di putusan hakim. Semua putusan hakim kita laksanakan termasuk dalamnya ada penatapan, kita laksanakan, beda pendapat itu wajar," demikian Ali.
[sam]
BERITA TERKAIT: