Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penindakan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/5).
Panggabean menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan pedagang dan konsumen yang dilakukan Aqua terhadap Le Minerale, sehingga bisa disidangkan.
"KPPU mengambil inisiatif untuk menindak adanya dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 Undang-Undang 5/1999. Inisiatif itu diambil setelah melihat di lapangan ada somasi secara terbuka yang dilakukan PT Tirta Fresindo Jaya terhadap PT Danone," jelasnya.
Dalam kasus ini, PT Danone yang diduga melanggar pasal 15 ayat 3 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diwajibkan membayar denda maksimal Rp 25 miliar jika terbukti bersalah.
Adapun, dugaan praktik monopoli sudah terjadi sejak Oktober 2016 lalu. Di mana, pihak Danone dinilai melakukan intimidasi kepada para pedagang untuk tidak menjual air mineral kemasan Le Minerale. Somasi terbuka sempat dikeluarkan pihak Le Minerale kepada seluruh pihak yang menghalangi penjualan produk mereka. Somasi dimuat di beberapa media massa nasional, bahkan juga dipasang di sejumlah billboard.
[wah]
BERITA TERKAIT: