KPK Panggil 4 Saksi Perdalam Korupsi Jasindo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 Mei 2017, 11:18 WIB
KPK Panggil 4 Saksi Perdalam Korupsi Jasindo
Ilustrasi/Net
rmol news logo Setelah menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono sebagai tersangka dalam pembayaran komisi kegiatan fiktif, penyidik memanggil empat saksi sekaligus hari ini (Kamis, 4/5).

Keempat saksi tersebut yaitu Spesialis Utama SKK Migas, Bambang Yuwono; karyawan PT Asando Karya, Dadang Kusnadi; karyawati PT Asuransi Jasa Indonesia, Yani Karyani; dan kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Jasa Asuransi Indonesia, Dewi Pudjiastuti.

"Keempat saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap tersangka BTJ. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam kasus,' ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.

KPK menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyalahan hukum terkait pembayaran komisi kegiatan fektif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

"Tersangka melakukan pemberian komisi pada kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSK) tahun 2010 hingga 2012 dan 2012 sampai 2014," ujar Febri dalam konferensi pers kemarin.

Budi memberikan imbalan kepada dua orang agen yang disebut berjasa dalam memenangkan lelang. Akibat perbuatannya itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga 15 miliar rupiah.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA