Keempat saksi tersebut yaitu Spesialis Utama SKK Migas, Bambang Yuwono; karyawan PT Asando Karya, Dadang Kusnadi; karyawati PT Asuransi Jasa Indonesia, Yani Karyani; dan kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Jasa Asuransi Indonesia, Dewi Pudjiastuti.
"Keempat saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap tersangka BTJ. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam kasus,' ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.
KPK menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyalahan hukum terkait pembayaran komisi kegiatan fektif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
"Tersangka melakukan pemberian komisi pada kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSK) tahun 2010 hingga 2012 dan 2012 sampai 2014," ujar Febri dalam konferensi pers kemarin.
Budi memberikan imbalan kepada dua orang agen yang disebut berjasa dalam memenangkan lelang. Akibat perbuatannya itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga 15 miliar rupiah.
[wid]