Miryam dinilai sarat akan sejumlah tekanan atas keterangan yang ia miliki terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Miryam sat ini menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.
"Keterangan Miryam yang berubah-ubah ini adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan dan mungkin ancaman dari pihak lain," Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Jakarta, Selasa (2/5).
Sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan UU Nomor 31/2014 Jo UU Nomor 13/2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi menuai ancaman seperti Miryam.
"Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman yang terkait dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya dan juga bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan, untuk itu sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam," ungkap Nasir.
Lebih lanjut, wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Aceh ini menyayangkan sikap kurang responsif KPK dalam melindungi Miryam sebagai saksi dalam kasus mega korupsi e-KTP.
"Sejak awal Miryam mengatakan bahwa yang bersangkutan merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak, seharusnya KPK harus segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan LPSK, bukan justru menjadikannya sebagai tersangka memberi keterangan palsu atas keterangan yang ia berikan, karena sebagai saksi, keterangan Miryam dilindungi UU," ungkap Nasir.
Untuk itu, Nasir berharap LPSK segera mengambil langkah cepat sehingga pengungkapan kasus e-KTP dapat berjalan dan tidak ada satupun pihak yang dapat menghambat proses penanganan korupsi ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: