Dalam pemeriksaan atas Miryam, kepolisian mendapat informasi soal siapa saja yang membantu Miryam selama berstatus buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Miryam sedang bersama dengan adiknya saat penangkapan. Mereka mengaku sedang menunggu seseorang. Namun hingga Miryam diamankan tim khusus Polda Metro Jaya, pihak yang ditunggu Miryam tak kunjung datang.
"Siapa saja yang bantu, tentunya sudah kami intrograsi ibu MSH (Miryam S Haryani), kami dapatkan beberapa info yang kami sampaikan kepada KPK," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/5).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Tim Satuan Tugas Penyidik KPK, Tessa Mahardika, mengaku akan menelusuri informasi terkait pihak-pihak yang membantu tersangka kasus keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP itu.
Menurutnya, informasi tersebut bakal menjadi bahan pengembangan penyidikan kasus yang menyeret bekas Bendahara Umum Partai Hanura itu.
"Fokus KPK saat ini menyelesaikan perkara inti ibu Miryam. Pihak-pihak yang patut kena pasal 21 Undang-Undang Tipikor masuk dalam pertimbangan kita, tapi fokus di perkara inti," tegas Tessa.
Sebelumnya, tim Satgas Polda Metro Jaya menyerahkan Miryam Haryani ke KPK setelah diciduk dari sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari.
Miryam ditangkap setelah KPK menyerahkan daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu lalu (26/4). Miryam masuk DPO setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP pada 5 April 2017.
Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo Pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[ald]
BERITA TERKAIT: