Sejak pekan lalu, tersangka kasus keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP itu berstatus buronan KPK.
Kepala Satuan Tugas Penyidik KPK, Tessa Mahardika, menegaskan, proses penyidikan kasus tersebut tidak akan memakan waktu lama. Selama ini KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya mengenai kasus yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu.
"Sebenarnya di panggilan pertama dan kedua, kita harap MSH (Miryam S Haryani) bisa hadir agar tidak membutuhkan waktu lama dalam proses penyidikan. Tetapi ada hal-hal yang tidak dikehendaki, namun alhamdulillah akibat kerjasama ini kita bisa lanjutkan penyidikan," ujar Tessa dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/5).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan. Termasuk pihak-pihak yang diduga memberi fasilitas kepada Miryam dalam pelariannya.
"Kami akan periksa saksi-saksi termasuk untuk kebutuhan pengembangan perkara. Tetapi, saat ini penyidik fokus pada MSH yang sudah ditetapkan tersangka," tutup Febri.
[ald]
BERITA TERKAIT: