Setelah Ditangkap, KPK Segera Periksa Miryam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 Mei 2017, 12:16 WIB
Setelah Ditangkap, KPK Segera Periksa Miryam
Miryam S Haryani/Net
rmol news logo . Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengapresiasi Kepolisian atas penangkapan buronan tersangka keterangan palsu kasus e-KTP, Miryam S Haryani di Kemang, Jakarta Selatan, Senin dinihari (1/5).

Menurut Agus pihaknya sedang melakukan koordinasi lebih lanjut untuk membawa Miryam ke KPK.

"Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/5).

Lebih lanjut Agus, menegaskan seharusnya anggota DPR itu kooperatif saat dipanggil penyidik KPK. Namun Miryam memilih untuk mangkir setiap panggilan penyidik hingga KPK menetapkan Miryam dalam daftar pencarian orang alias DPO.

"Kita ucapkan terimakasih pada Tim Polri atas kerja sama ini. Pemeriksaan segera dilakukan," pungkas Agus.

Diketahui, Miryam, mantan anggota Komisi II DPR, merupakan saksi kunci untuk membongkar siapa saja pihak yang diduga menerima aliran uang dari korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Pasalnya Miryam diduga sebagai kurir dalam proses pembagian uang korupsi di DPR. Dalam Berita Acara Pemeriksaan Miryam, terdapat nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga ikut menerima uang dari proyek e-KTP. Diantaranya Yasonna Laoly dan Arief Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan. Kemudian Teguh Juwarno dari Fraksi PAN dan Agun Gunanjar dari Fraksi Golkar.

Meski demikian BAP tersebut telah dicabut saat Miryam dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA