"Hakim harus berada di posisi independen, diberikan keleluasaan oleh UUD 1945 untuk memiliki hak merdeka, kemandirian, terbebas dari intervensi apapun," tegas jurubicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, dalam diskusi "Ahok, Jaksa dan Palu Hakim" di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).
Dia tegaskan bahwa kasus dugaan penistaan agama ini adalah persoalan hukum yang biasa, hanya saja melibatkan orang yang tidak biasa (Ahok) sehingga menjadi terkesan luar biasa.
"Ini kasus biasa, tidak ada sesuatu luar biasa," tegas Farid.
Dia berharap, hakim dalam perkara ini bisa membebaskan diri dari opini apapun sebelum memutus vonis atas Gubernur DKI Jakarta itu.
"Sehingga hakim tidak usah baca media dulu, tidak usah baca koran, dengar radio, televisi, hakim harus pilih jalan sunyi. Hakim juga tidak boleh baca media sosial," harapnya.
"Hakim adalah profesi mulia, wakil Tuhan, harus memilih jalan sunyi," ucap Farid.
[ald]
BERITA TERKAIT: