Tommy: Yang Korupsi Al Quran, Itulah Penista Agama Sebenarnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 29 April 2017, 09:15 WIB
Tommy: Yang Korupsi Al Quran, Itulah Penista Agama Sebenarnya
Ilustrasi/net
rmol news logo Tuntutan hukuman 1  tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan tidak pantas dijatuhkan jaksa penuntut umum kepada Basuki T. Purnama alias Ahok.

Demikian disampaikan anggota tim pembela hukum Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama, Tommy Sihotang, dalam diskusi Ahok, Jaksa dan Palu Hakim di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).

Jika majelis hakim menjatuhkan vonis seperti tuntutan jaksa, artinya, Ahok akan menjalani masa percobaan 2 tahun tanpa dipenjara. Jika melakukan kesalahan serupa dalam masa percobaan itu, dia akan dipenjara 1 tahun plus pengusutan kasusnya yang baru.

"Mestinya jaksa penuntut umum menuntut bebas. Saya bisa terangkan, karena (dalam persidangan) tidak ada saksi fakta yang hadir, yang mendengar langsung dan melihat langsung (pidato Ahok yang dianggap menista agama).  Yang ada, pelapor dari seluruh Indonesia sembilan hari setelah kejadian itu, dan ahli yang juga tidak ada di kejadian itu," jelas Tommy.

Dia tegaskan, kasus Ahok ini menjadi menarik karena ada politik di dalamnya. Padahal, ada kasus-kasus lain yang jelas mengandung unsur penistaan agama tetapi tidak mendapat sorotan atau mendapat reaksi keras dari masyarakat luas.

"Bayangkan, kemarin ada Ketua Golkar yang jadi tersangka korupsi Al Quran, itulah penista agama yang sebenarnya. Atau hak angket terhadap KPK, itu yang mesti didemo 5 juta orang karena hanya para pencuri yang melakukan itu," tegasnya.

Yang dimaksudnya dengan "ketua Golkar" adalah Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar, Fahd El Fouz, yang berstatus tersangka kasus suap proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer MTS di Kementerian Agama. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA