Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih M. Sanusi selama 5 tahun.
"Kita telah menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Maret 2017," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4).
Lebih lanjut Febri menambahkan, atas diterimanya putusan banding KPK tersebut, Jaksa KPK telah mengeksekusi Sanusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada Kamis (20/4) lalu.
Terpidana kasus suap terkait dengan pembahasan Raperda tentang rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035,setan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta itu kembali bertemu dengan mantan Dirut PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang lebih dulu menjadi warga Lapas Sukamiskin.
"Jaksa eksekutor pada Kamis telah melakukan eksekusi terhadap terpidana MS ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat," ujar Febri.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Sebelumnya pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.
[zul]
BERITA TERKAIT: