"Karena vonis kurang dari 2/3 dari tuntutan Jaksa, maka kita ajukan banding. Tapi Jaksa masih ada waktu tujuh hari untuk tanda tangan memori kasasi," ujar Maruli dalam konferensi Pers di Kejati Jatim, Jumat (21/4) sebagaimana dikutip dari
BeritaJatim.Com.
Menurut Maruli, unsur korupsi tidak harus memperkaya diri sendiri namun membantu orang lain juga bagian dari korupsi.
"Yang jelas dia terbukti melakukan korupsi, dan negara dirugikan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Maruli.
Dahlan Iskan sendiri juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama dua karena dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai dirut PWU Jatim.
"Saya bertanggung jawab sebagai Dirut PT PWU waktu itu dan saya tidak akan lari dari tanggung jawab ini. Namun setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum saya, secara hukum saya nyatakan banding," ujar Dahlan usai putusan dibacakan.
Dahlan menambahkan, PT PWU yang dipimpinnya waktu itu ternyata memiliki aturan yang berbeda. Perusahaan tersebut sudah berbentuk PT sehingga dia mengira aturan PT yang harus berjalan.
"Tapi ternyata itu tidak berlaku, jadi ini bisa dibuat pelajaran untuk para Dirut PT saat ini. Belajar dari sidang ini. Anggaplah ini kebodohan saya karena terlalu emosi untuk mengabdi," ujar Dahlan.
Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah.
[wid]
BERITA TERKAIT: