Janganlah Penegak Hukum Mengikuti Irama Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 21 April 2017, 11:07 WIB
Janganlah Penegak Hukum Mengikuti Irama Politik
Fahri Hamzah/net
rmol news logo Tuntutan jaksa atas terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, jauh dari ideal bahkan menyedihkan.  

Pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah, menilai tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun itu membuat kegalauan di hati rakyat.

"Pagi-pagi, pasti kita tetap memikirkan hukum di negara kita yang masih jauh dari ideal dan juga menyedihkan," kicaunya di akun twitter @Fahrihamzah, Jumat pagi (21/4).

Fahri Hamzah mengatakan bahwa bangsa Indonesia telah menyaksikan sandiwara yang panjang dalam kasus dugaan penistaan agama. Sekarang, harapan keadilan tinggal menanti keputusan hakim.

"Dan ujian hukum terakhir akan dialami oleh para wakil Tuhan itu. Meski hakim boleh memutus lebih daripada tuntutan, dan pada dasarnya hakim bebas memutuskan perkara," katanya.

Fahri pun menganggap tuntutan jaksa terhadap Ahok adalah wajah utuh ketidakpastian hukum di republik ini. Penegakan hukum dalam perkara dugaan penistaan agama sudah bercampur dengan politik.

"Jangan sampai ada pandangan hasil pilkada selesai, kita jadikan alat negosiasi. Tuntutannya terlalu rendah menurut sebagian orang. Janganlah penegak hukum mengikuti irama politik, itu nanti menimbulkan ketidakpastian," tegasnya.

Dia mengatakan, bisa saja Presiden Joko Widodo melakukan intervensi terhadap proses hukum Ahok. Namun, ada jalur yang harus diikuti agar tidak melanggar hukum.

"Politik bukan urusan jaksa. Politik urusan presiden. Kalau presiden mau menggunakan momen pilkada untuk mengintervensi hukum, silakan tapi itu melalui mekanisme yang benar karena pada dasarnya presiden punya instrumen intervensi, dia bisa grasi amnesti itu kewenangan presiden," ungkapnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA