Menurut Ali, hal yang memberatkan Ahok adalah perbuatannya dianggap sebagai penyebab keresahan masyarakat.
"Apa yang diperbuat terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan masyarakat yang ada di Indonesia," terang Ali usai persidangan di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Ada pula hal yang meringankan. Ahok dianggap mengikuti proses hukum dengan baik, bersikap sopan di persidangan, serta ikut andil dalam proses pembangunan di Jakarta.
Selain itu, JPU menyebutkan nama Buni Yani di poin yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Ahok. Buni Yani adalah pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah 51. Karena menyebarluaskan video itu, Buni kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE.
"Timbulnya keresahan di masyarakat tidak dapat dilepaskan dari unggahan orang yang namanya Buni Yani," tutur Ali.
Setelah sidang pembacaan tuntutan hari ini, kubu Ahok bersama kuasa hukumnya bakal menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Ahok sendiri akan menyampaikan pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan 25 April mendatang.
[ald]
BERITA TERKAIT: