Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu tidak percaya JPU hanya berani menuntut Ahok dengan hukuman yang dinilainya terbilang ringan.
"Saya atas nama pelapor, Pedri Kasman, sebagai angkatan muda Muhammadiah, kami sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU," ucap Pedri kepada wartawan di lokasi persidangan Ahok, Kamis (20/4).
Pedri menduga JPU telah diintervensi dalam menentukan tuntutan terhadap Ahok. JPU terkesan tidak independen dan cenderung membela terdakwa.
"Artinya, kami memandang JPU diduga keras telah diintervensi besar-besaran oleh kekuasaan atau kekuatan lain. Bisa dilihat dengan jelas, JPU tidak independen dan bahkan kami melihat seolah jaksa pembelanya Ahok," paparnya.
Dalam sidang ke-19 itu, JPU menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Artinya, jika selama waktu tersebut Ahok tidak mengulangi perbuatannya, maka dapat dibebaskan dari masa hukuman.
Sidang selanjutnya pada Selasa (25/4) depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak kuasa hukum terdakwa.
[wid]