Menurut Wawan, pemberian uang kepada kader PDI perjuangan itu dibagi menjadi dua termin. Pertama sebesar Rp 7,5 miliar, setelah itu Rp 3,5 miliar. Untuk pemberian Rp 3,5 miliar diserahkan melalui anak buahnya bernama Dadang Prijatna.
Uang sebesar Rp 3,5 miliar berasal dari korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten. Sementara Rp 7,5 miliar, Wawan mengaku pernah menyerahkan uang pribadi secara langsung kepada Rano lewat ajudan pada tahun 2011. Menurutnya, uang diminta Rano Karno untuk modal pencalonannya saat maju sebagai calon wakil gubernur Banten.
"Semua sudah saya kasih tahu KPK, Rp 7,5 miliar tambah Rp 3,5 miliar ya total Rp 11 miliar. Datanya semua sudah saya serahkan ke KPK," jelasnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4).
Adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut menambahkan bahwa dirinya pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Rano saat ingin plesiran ke Belanda. Pemberian uang merupakan permintaan dari Rano sendiri. Wawan mengaku menyerahkan uang kepada Rano melalui mantan Kepala Dinkes Banten Djaja Budi Suhardja.
Selain itu, menurut Wawan, Rano juga pernah meminta uang dalam pengadaan proyek alkes. Ketika itu, dirinya memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada ajudan Rano di salah satu hotel di Banten. Saat itu, Rano masih menjabat wakil gubernur Banten mendampingi Ratu Atut.
"Saya kasih Rp 1,5 miliar yang melalui ajudannya. Karena pas saya kasih, Rano bilang kasih ajudan saja," bebernya.
Diketahui, dalam surat dakwaan Ratu Atut, nama Rano disebut sebagai pihak yang ikut kebagian aliran uang hasil korupsi proyek pengadaan alkes Pemprov Banten. Rano juga disebut menerima uang Rp 300 juta berkaitan dengan kasus itu. Kemudian, mantan Kadinkes Banten Djaja Budi Suhardja, ketika dihadirkan sebagai saksi, juga pernah mengatakan bahwa Rano menerima Rp 700 juta.
[wah]
BERITA TERKAIT: