KPK Kembali Jerat Pejabat Bakamla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 April 2017, 19:29 WIB
KPK Kembali Jerat Pejabat Bakamla
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan laut (Bakamla) Nofel Hasan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitor.

Novel merupakan tersangka kelima setelah penyidik menggelar pengembangan kasus. Sebelumnya, kasus itu menjerat empat tersangka yakni Dirut PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah, dua anak buah Fahmi bernama M. Adami Okta dan Stefanus Hardy, serta Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Baik Fahmi, Adami dan Hardy kini telah berstatus terdakwa.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara di Bakamla RI, KPK tetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu NH, kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta (Rabu, 12/4).

Dia menjelaskan, status tersangka kepada Nofel lantaran diduga bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA) telah menerima hadiah atau janji dari Fahmi Dharmawansyah, terkait pengadaan satelit monitor. Nofel yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu diduga menerima USD 104.500 dari nilai kontrak Rp 220 miliar.

Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Desember 2016 lalu. Eko diduga menerima uang Rp 2 miliar dari Fahmi melalui Hardy dan Adami untuk menggarap proyek pengadaan satelit monitor. Diduga, uang itu merupakan bagian dari commitment fee sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 200 miliar. Suap diberikan lantaran Eko merupakan KPA proyek yang didanai APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara, Hardy Stefanus, M Adami Okta, dan Fahmi Dharmansyah selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain empat tersangka yang ditetapkan KPK, Pusat Polisi Militer TNI yang juga melakukan pengusutan kasus sudah menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo sebagai tersangka. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA