HM Prasetyo: MoU Kejagung, Polri, dan KPK Diteken Demi Sinergitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 12 April 2017, 13:55 WIB
HM Prasetyo: MoU Kejagung, Polri, dan KPK Diteken Demi Sinergitas
HM Prasetyo/Net
rmol news logo Nota kesepahaman atau MoU yang diteken antara Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu dilakukan untuk koordinasi dan sinergitas dalam menangani satu perkara.

Begitu kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4). Menurutnya, MoU itu akan membuat pemberantasan korupsi di negeri ini lebih efektif dan optimal.

"Pada 29 maret lalu, Kejaksaan, KPK dan Polri telah memperbaharui, membuat, dan menandatangai nota kesepahaman yang dimaksudkan untuk menjaga dan menjamin hubungan kerjasama, koordinasi, konsolidasi, saling membagi dan memberikan kelebihan untuk mengisi satu sama lain," beber Prasetyo.

Ia kemudian menjabarkan bahwa masyarakat selama ini lebih suka dengan penegakan hukum riuh dan atraktif, seperti yang dilakukan oleh KPK. Padahal, pihaknya sejauh ini juga telah melakukan pencegahan atas tindak pidana korupsi.

"Pernah saya katakan, penegakan hukum preventif memang tidak populer, tidak menarik perhatian banyak pihak dan tidak riuh rendah. Tapi dalam jangka panjang hasilnya lebih optimal," katanya.

Prasetyo berujar, jika dibandingkan Kepolisian dan Kejaksaan, KPK memang  memiliki keunggulan tersendiri.

"KPK lebih dari segi dukungan biaya. termasuk dukungan politik. KPK tidak tersandera rezim perizinan dalam memanggil dan  menyadap. begitu pula saat melakukan upaya paksa penggeledahan," urainya.

Di sisi lain, baik kejaksaan maupun Polri juga memiliki kelebihan dalam hal jumlah personil dan jaringan yang luas.

"Tapi terbatas dari segi kewenangan dan penganggaran," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA