Penanganan Korupsi Bansos Kalbar Masih Menyisakan Persoalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 April 2017, 22:15 WIB
Penanganan Korupsi Bansos Kalbar Masih Menyisakan Persoalan
Ilustrasi/Net
RMOL. Penanganan kasus korupsi Dana Bansos Kalimantan Barat dengan terdakwa anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfadhli tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Begitu dikatakan Koordinator Pusat Koalisi Nasional Tangkap Koruptor (Kontak), Ismet Iskandarsyah dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Senin (10/4).

Bukan tanpa sebab, menurut dia, persidangan terdakwa Zulfadhli terkesan tertutup. Selain itu,tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 1 Tahun 6 Bulan, juga menimbulkan banyak pertanyaan dan kekecewaan dari masyarakat.

"Kami hanya ingin Indonesia bersih dari korupsi dapat terwujud meskipun sangat susah sekali hal itu terwujud," jelasnya.

Ismet menjelaskan, diperlukan komitmen yang tinggi dari para penegak hukum serta kerja sama yang solid dengan masyarakat untuk mewujudkan komitmen pemberantasan korupsi.

"Tuntutan JPU itu tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menganggap kejahatan korupsi adalah kejahatan yang luar biasa," jelasnya.

"Tuntutan juga jauh dari dakwaan yang dikenakan terhadap terdakwa yakni Point Kesatu Primair: pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.”

Dia menambahkan, Kontak juga telah mengirimkan surat ke beberapa institusi penegak hukum untuk menjelaskan perkembangan tidak ditahannya Zulfadhli.

"Selanjutnya kami juga meminta kepada instansi penegak hukum untuk mengkoreksi tuntutan dari JPU yang menuntut hukuman terdakwa Zulfadhli hanya 1 Tahun 6 Bulan," jelasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA