Tersangka dugaan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu juga bersikap kooperatif memenuhi panggilan PMJ yang akan menyerahkan dirinya berikut barang bukti ke pihak Kejari Depok.
"Pak Buni dan kuasa hukum akan senantiasa kooperatif. Kita hari ini memenuhi panggilan PMJ. Isinya pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap dua. Kita belum tahu seperti apa, kita akan mengikuti," kata kuasa hukum tersangka, Aldwin Rahadian kepada wartawan di PMJ.
Buni Yani juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik PMJ. Eks dosen London School Of Public Relation itu dinyatakan sehat dan siap menjalani proses pelimpahan tahap dua hari ini di Kejari Depok.
"Tadi dari hasil pemeriksaan, Pak Buni Yani ini sehat. Hari ini bisa langsung diserahkan ke Kejari Depok," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono.
Seperti diketahui, pengunggah video terkait ucapan Ahok atas kutipan surat Al-Maidah ayat 51 itu ditetapkan tersangka pada 23 November 2016. Tepatnya, setelah Buni diperiksa selama 22 jam, sehari sebelumnya.
Mantan wartawan itu diperkarakan bukan hanya mengunggah video. Melainkan mendeskripsikan tulisan yang diduga provokatif di akun Facebook-nya, 6 Oktober 2016 lalu. Sehingga, tersangka pun dijerat pasal yang berkaitan dengan UU ITE.
Buni Yani sempat mengajukan upaya hukum praperadilan atas status tersangkanya. Namun majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menolak upaya praperadilan tersebut.
Sementara itu, berkas perkara tersangka, juga beberapa kali di pingpong pihak PMJ dan Kejati DKI karena dianggap belum lengkap. Terakhir, pihak Kejati DKI mengembalikan berkas Buni Yani karena locus delicti (TKP) kasusnya terjadi di kediaman tersangka, Depok, Jabar.
[rus]
BERITA TERKAIT: