Artinya, penyidik segera melimpahkan berkas perkara tahap dua, sekaligus penyerahan barang bukti dan tersangka, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
"Untuk kasus Buni Yani, sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Jabar seminggu yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (5/4).
Rencananya, pihak PMJ akan melimpahkan berkas tahap kedua tersebut pekan depan. Sehingga, perkara Buni dapat segera disidangkan oleh pihak pengadilan.
"Rencananya minggu depan kita limpahkan (berkas perkara) tahap kedua," jamin Argo.
Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan tersangka sejak 23 November 2016 lalu. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP), tersangka berstatus tahanan penyidik selama 20 hari. Namun, berkas perkara dosen komunikasi London School of Public Relation itu belum rampung. Sehingga, diperpanjang selama 40 hari, sesuai aturan di ayat (2) pasal yang sama.
Sementara itu, di pasal 25 KUHAP ayat (1), tersangka berstatus tahanan kejaksaan selama 20 hari, dengan masa perpanjangan 30 hari (ayat 2).
Totalnya, ada 110 hari masa tahanan sebelum tersangka dilimpahkan ke Pengadilan dan berstatus terdakwa pada sidang perdana.
Kenyataannya, Buni masih berstatus tahanan penyidik hingga pekan lalu. Tepatnya, saat pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara Buni dinyatakan lengkap (P21).
[rus]
BERITA TERKAIT: