"Sebagai teman tentu saya prihatin, semoga masalah ini bisa dihadapi dengan baik," ujarnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).
Namun Pasek masih belum mau berkomentar lebih jauh soal ancaman pemecatan yang akan dihadapi Miryam atas status tersangkanya itu. Menurut Pasekm diberikan sanksi atau tidak, pihaknya masih akan menunggu proses pengadilan yang inkrah.
"Kalau itu kan masalahnya mekanisme organisasi, sekarang ini kan baru dinyatakan sebagai tersangka. Tersangka itu kan masih ada ruang-ruang praduga tidak bersalah, jadi biarlah proses peradilan nanti. Maka lebih baik dia berjalan di ranah penegakan hukum, tidak di ranah peradilan opini,"kata Pasek.
Lebih lanjut, Pasek pun menegaskan yang pasti partainya akan siap melakukan pendampingan hukum terhadap mantan bedahara umum Hanura era Wiranto itu jika memang dibutuhkan.
"Pasti kan sebagai teman pasti siap mendampingi, minimal teman curhat kan itu penting. Tidak ada manusia yang tidak punya masalah. Tapi bahwa apa yang kita lakukan, harus kita pertanggungjawabkan,"tegas Pasek
Untuk diketahui, Miryam yang juga Anggota Komisi II DPR RI itu dijerat pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
[san]
BERITA TERKAIT: