Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dugaan keterangan palsu itu diberikan Miryam saat persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani) mantan anggota DPR RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4)
Febri menjelaskan Miryam disangkakan dengan pasal 22 jo pasal 35 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam kasus ini setelah menetapkan 4 orang tersangka masih terus mendalami fakta-fakta sidang yang ada, dan indikasi keterlibatan pihak lain," pungkas Febri.
Untuk diketahui, Miryam yang merupakan politisi Hanura itu mencabut BAP-nya saat persidangan e-KTP. Pencabutan itu dilakukan Miryam karena merasa keterangannya diberikan dalam tekanan oleh penyidik KPK. Akibatnya, Miryam dikonfrontir dengan 3 orang penyidik KP pada Kamis (30/3) lalu. Jaksa pun sempat meminta hakimuntuk menerapkan pasal 174 KUHAP, namun saat itu hakim belum melakukannya dan mempersilakan jaksa memproses Miryam dengan pasal lainnya terkait dugaann pemberian keterangan palsu.
[san]
BERITA TERKAIT: