Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono menegaskan, penangkapan tersebut dilakukan sudah sesuai prosedur.
"Sesuai prosedur, ada laporan masyarakat, ada penyelidikan, ada dokumen, ada saksi, laporan polisi. Artinya dua alat bukti sudah terpenuhi, kita lakukan penangkapan," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (2/4).
Sebelumnya, Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, menyebut polisi bertindak arogan dengan menangkap MAK. Apalagi, MAK dan tersangka lainnya ditangkap atas tudingan makar.
"Polisi perlu menjelaskan secara transparan, aksi makar seperti apa yg akan mereka lakukan," tegas Neta, Jumat (31/3) lalu.
Seperti diketahui, polisi menangkap para tersangka dalam kasus ini jelang aksi 313, Jumat dinihari hingga pagi hari. Totalnya ada sembilan orang yang diamankan atas dugaan pemufakatan makar di aksi 313.
[zul]
BERITA TERKAIT: