Polisi: Penangkapan Al Khaththath Sudah Sesuai Prosedur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 02 April 2017, 12:38 WIB
Polisi: Penangkapan Al Khaththath Sudah Sesuai Prosedur
Argo Yuwono
rmol news logo Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) tidak ambil pusing dengan pernyataan dari pihak Indonesia Police Watch (IPW) yang menilai penangkapan Koordinator Aksi 313 Muhammad Al Khaththath (MAK) di luar batas.

Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono menegaskan, penangkapan tersebut dilakukan sudah sesuai prosedur.

"Sesuai prosedur, ada laporan masyarakat, ada penyelidikan, ada dokumen, ada saksi, laporan polisi. Artinya dua alat bukti sudah terpenuhi, kita lakukan penangkapan," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (2/4).

Sebelumnya, Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, menyebut polisi bertindak arogan dengan menangkap MAK. Apalagi, MAK dan tersangka lainnya ditangkap atas tudingan makar.

"Polisi perlu menjelaskan secara transparan, aksi makar seperti apa yg akan mereka lakukan," tegas Neta, Jumat (31/3) lalu.

Seperti diketahui, polisi menangkap para tersangka dalam kasus ini jelang aksi 313, Jumat dinihari hingga pagi hari. Totalnya ada sembilan orang yang diamankan atas dugaan pemufakatan makar di aksi 313. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA