Belasan orang tersebut yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan Surabaya pada Kamis (30/3) kemarin. Mereka sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sejak dinihari tadi (Jumat, 31/3).
Jurubicara KPK Febri Diansyah, menjelaskan pemeriksaan ini untuk mendalami praktik suap di lingkungan PT PAL Indonesia, termasuk status dari masing-masing orang yang ditahan.
"KPK miliki waktu 1x24 jam untuk melakukan upaya hukum selanjutnya," ujar Febri di markas KPK.
Informasi diterima, praktik dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengadaan atau pemesanan kapal. Nilai suap disebut-sebut mencapai Rp 3 miliar.
Namun, Febri belum bisa mengkonfirmasi tentang nilai uang yang diduga suap itu.
"Status pihak yg dibawa dlm OTT tersebut akan ditentukan maksimal 24 jam sejak penangkapan. Sekitar sore ini akan disampaikan hasilnya pada publik," kata Febri.
Berdasarkan penelusuran, PT PAL kini tengah mengerjakan pesanan kapal perang dari The Departement of National Defence Armed Forces of The Philippines.
PT PAL merupakan perusahaan galangan kapal. Kegiatan utama perusahaan itu yakni memproduksi kapal perang dan kapal niaga, memberikan jasa perbaikan dan pemeliharaan kapal, serta rekayasa umum dengan spesifikasi tertentu berdasarkan pesanan.
[wid]
BERITA TERKAIT: