Hal itu disampaikan Novel saat memeriksa Miryam terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di gedung KPK beberapa waktu lalu. Miryam pun anggap itu ancaman dalam proses pemeriksaan.
Novel sendiri memastikan punya bukti awal bahwa Miryam terlibat korupsi e-KTP.
"Dalam proses operasi tangkap tangan di tahun 2010, saksi ada dalam proses penyadapan, dan berbicara soal uang. Artinya penyidik berkeyakinan sekali dia terbiasa menerima uang. Saya rasa bukti rekaman itu untuk proses penyidikan nanti," kata Novel dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/2).
Seperti diketahui, pada sidang Kamis (23/3) lalu, Miryam menyatakan cabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya.
Alasan Miryam mencabut BAP itu lantaran adanya tekanan saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh tiga penyidik KPK yakni Novel Baswedan, Damanik dan Irwan Susanto. Ketiga penyidik tersebut kini dihadirkan untuk dikonfrontasi dengan Miryam.
"Awal pemeriksaan Novel cerita ke saya Bu Yani harusnya tahun 2010 sudah saya tangkap. Belum ditanya macam-macam, sudah begitu," ujar Miryam di persidangan sebelumnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: